Bab 4
Sumber-sumber Ajaran Dasar Agama islam
Islam bukanlah agama tanpa
sumber ajaran dasar akan tetapi islam mempunyai beberapa sumber-sumber dasar
agama yaitu:
1.
Al-Quran
a. Pengertian
Al-Quran adalah kalamullah yang mu’jiz,
yang diturunkan kepada Muhammad dengan melalui Jibril, dengan lafadz arab, yang
ditulis dalam mashahif, yang emebacanya sebagai suatu ibadah, dan diriwayatkan
secara mutawatir.
b. Isi dan Kandungan
Al-Quran merupakan kitab suci yang
didalamnya sudah dijelaskan system perekonomian, politik, sosial budaya, ilmu
pengetahuan dan seterusnya, sehingga tidak ada suatu apapun yang terlewatkan dan terlupakan
olehnya.
c. Otentisitas Al-Quran
Untuk membuktikan otentisitas
Al-Quran, dengan cara melihat ciri-ciri dan sifat dari Al-Quran itu sendiri,
melihat aspek kesejarahannya srta memperhatikan dari para pemikir non muslim
terhadap kebenaran Al-Quran.
d. Posisi Al-Quran dlam studi keislaman
Al-Quran adalah landasan pokok bagi
syar’at agama islam, dan sebagai kully bagi syariat islam juga pengumpul segala
hukumnya.
2.
Sunah
a. Pengertian
Apa yang berasal dari nabi Muhammad,
ada dua istilah al-sunah dah al-hadith, banyak arti dari dua istilah tersebut
tetapi istilah yang paling popular adalah:
-
Sunah
segala suatu yang segala suatu yang datang dari nabi Muhammad saw selain Al-Quran, baik berupa perkataan,
perbuatan ataupun taqrir yang bisa dijadikan menetapkan hukum syara.
-
Hadith
segala suatu yang dinukir dari nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir,
sifat moral(khulukiyah), sifat khaliyah (jasmani) ataupun perjalanan hidup
sebelum diangkat menjadi rosul maupun sesudah diangkat menjadi rosul.
b. Kedudukan sunah
Umat islam sepakat bahwa sunah
merupakan sumber hukum kedua ajaran islam setelah Al-Quran.
c. Fungsi sunah
Fungsi utama sunah adalah sebagai
al-bayan atau penjelas terhadap Al-Quran, karena kebanyakan ayat-ayat Al-Quran
sebagai petunjuk bagi umat manusia.
3.
Ijtihad
a. Pengertian
Pengerahan kesanggupan dan kekuatan
dalam melakukan pencarian suatu upaya sampai kepada ujung yang ditunjuknya.
b. Persoalan
Persoalan yang tidak boleh
terlewatkan dalam melakukan ijtihad adalah terpenuhinya syarat-syarat ijtihad.
Mujtahid ialah orang yang mampu mulakukan ijtihad melalui cara istinbath dan
tatbiq.
c. Hukum dan lapangan
Hukum ijtihad adalah wajib’ain,
wajib kifayah, sunah dan atau haram, tergantung pada kapasitas orang yang
bersangkutan.
d. Ijtihad sebagai dinamika islam
Ijtihad diperlukan untuk menumbuhkan
lagi ruh islam yang dinamis menerobos kejumudan kebekuan, memperoleh manfaat
yang sebesar-besarnya dari ajaran islam mencari pemecahan islami untuka
masalah-masalah kehidupan kontenporer. Ijtihad juga menjadi saksi keunggulan
islam atas agama-agama yang lain.
good
BalasHapuswonderfull
BalasHapus